Imam Nawawi menyatakan (pendapat pribadi) bahwa penggunaan, air musyammas, yaitu air yang panas karena terkena sinar matahari hukumnya tidak makruh secara mutlak.
Senin, 21 September 2020
Tulis Komentar
Langsung saja:
"واختار النووي عدم الكراهة مطلقا"
Imam Nawawi menyatakan (pendapat pribadi) bahwa penggunaan, air musyammas, yaitu air yang panas karena terkena sinar matahari hukumnya tidak makruh secara mutlak.
Salah satu alasan beliau adalah :
'ILLAT hukum yang mendasari kemakruhan penggunaan air musyammas, yaitu dikahwatirkan akan terjadinya penyakit barash itu tidak terbukti, karena setelah diadakan riset oleh beberapa ahli masalah kesehatan, mereka tidak menemukan adanya keterkaitan antara penggunaan air musyammas dan penyakit barash.
Referensi : Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz : 1 Hal : 87
Belum ada Komentar untuk "Imam Nawawi menyatakan (pendapat pribadi) bahwa penggunaan, air musyammas, yaitu air yang panas karena terkena sinar matahari hukumnya tidak makruh secara mutlak. "
Posting Komentar