Air sedikit yang digunakan untuk mensucikan barang najis (Mutanajiz) hukum airnya tetap suci (Musta'mal) dengan syarat :

Air sedikit yang digunakan untuk mensucikan barang najis (Mutanajiz) hukum airnya tetap suci (Musta'mal) dengan syarat :

1- Airnya sedikit (tidak sampai 216 liter) 
2- Airnya didatangkan (وارد) 
3- Airnya sudah terpisah dari benda najisnya
4- Airnya tidak berubah
5- Kadar airnya tidak bertambah

Jika air musta'mal dikumpulkan hingga mencapai dua qulah (216 liter/lebih), maka menjadi air mutlaq (suci dan mensucikan), sebab syarat yang pertama, ya'ni "airnya harus sedikit" sudah tidak ada lagi.

Belum ada Komentar untuk "Air sedikit yang digunakan untuk mensucikan barang najis (Mutanajiz) hukum airnya tetap suci (Musta'mal) dengan syarat :"

Posting Komentar

komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel