Melarang orang lain untuk menggunakan fasilitas umum hukumnya haram! berikut penjelasan nya.

         Assalamu'alaikum wr wb

Langsung saja:

    Aliran sungai yang mengaliri sawah di desa kali rejo biasanya memang di manfaatkan oleh penduduk secara bersama-sama, namun akhir-akhir ini ada sebagian orang yang merasa memiliki  secara penuh aliran sungai yang berada persis di samping sawahnya, sehingga dia merasa berhak melarang orang lain untuk mengancing maupun mengairi sawahnya kecuali dengan membayar kepada nya terlebih dahulu,  

Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum melarang orang lain untuk memanfaatkan fasilitas umum seprti air sungai dan lain-lain yang memang sudah di jadikan fasilitas umum?

Jawaban:
Haram! 

ومنها تعجير الشيئ المباح اى منع الناس من الأشياء المباحة لهم على العموم والخصوص كالمرعى والإحتطاب من الأرض الموات التى يجوز لكل احد إحياؤها وكالشوارع والمساجد والرباط وكالمعادن الباطنة والظاهرة كأن يمنعهم من أخد نحو الملح من معدنه


والله أعلم بالصواب

Belum ada Komentar untuk "Melarang orang lain untuk menggunakan fasilitas umum hukumnya haram! berikut penjelasan nya. "

Posting Komentar

komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel