Bangun dari sujud karena kaget Bagaimana hukumnya?
Kamis, 24 September 2020
Tulis Komentar
Bangun dari sujud karena kaget
Entah karena apa, seseorang secara spontan tidak menyengaja bangun dari sujud, kemungkinan besar karena kaget.
Kemudian dia meneruskan dengan rukun setelahnya, tanpa kembali bersujud.
Pertanyaan:
Apakah tindakan seseorang tersebut bisa di benarkan???
Jawaban:
tidak benar dan baginya wajib kembali ke posisi sujud, sebelum melakukan rukun setelahnya
Referensi
حاشية البجيرمي على الخطيب الجزء ٢ ص ٣٨ مكتبة دار الفكر
Artinya
Kalau seseorang bangun dari sujud dikarenakan kaget, maka sujud nya belum cukup atau tidak sah, dan dia wajib kembali pada posisi sujud.
Belum ada Komentar untuk "Bangun dari sujud karena kaget Bagaimana hukumnya? "
Posting Komentar