Bangun dari sujud karena kaget Bagaimana hukumnya?

Bangun dari sujud karena kaget


Entah karena apa, seseorang secara spontan tidak menyengaja bangun dari sujud,  kemungkinan besar karena kaget. 

Kemudian dia meneruskan dengan rukun setelahnya, tanpa kembali bersujud.

Pertanyaan:

Apakah tindakan seseorang tersebut bisa di benarkan???

Jawaban:

 tidak benar dan baginya wajib kembali ke posisi sujud, sebelum melakukan rukun setelahnya

  Referensi

ويجب أن لا يقصد برفعه غيره كما مر في الركوع فلو رفع فزعا من شيئ لم يكف ويجب عليه أن يعود إلى السجود اه‍

حاشية البجيرمي على الخطيب الجزء ٢ ص ٣٨ مكتبة دار الفكر

Artinya

Kalau seseorang bangun dari sujud dikarenakan kaget, maka sujud nya belum cukup atau tidak sah, dan dia wajib kembali pada posisi sujud.  

Belum ada Komentar untuk "Bangun dari sujud karena kaget Bagaimana hukumnya? "

Posting Komentar

komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel