Nadzar yang salah kaprah. bagaimana menurut pandangan fiqih

Assalamu'alaikum wr wb

Langsung saja:

Nadzar yang salah kaprah: 
Contoh:
fenomena nadzar seorang tokoh yang mau jalan kaki jogja-jakarta jika lawan politiknya menang, adalah nadzar yang tidak harus dipenuhi.
 Kenapa?
  Karena jalan kaki bukan perbuatan yang bernilai ibadah dan qurbah,

Nadzar secara bahasa adalah:
الوعد بخير أو شر
( janji baik atau janji jelek ). 

 Sedangkan secara syariat adalah :
 إلتزام قربة لم تتعين بأصل الشرع
(menyanggupi melakukan ibadah (qurbah) yang tidak ditentukan secara syariat ).
Nadzar ada dua : 
(1) nadzar lajjaj (serupa dengan sumpah), contoh : jika saya melakukan ini maka saya akan bersedekah .
(2) nadzar tabarrur : yaitu nadzar yang didalamnya ada esensi ibadah dan upaya mendekatkan diri kepada Allah (qurbah).

Nadzar tabarrur ini dibagi dua 
(1) digantungkan  atas kejadian seperti dia akan melakukan ibadah qurbah jika mendapat nikmat atau hilangnya adzab 
(2) tidak digantungkan atas kejadian. 

hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW :

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال بينما النبي صلى الله عليه وسلم يخطب إذا هو برجل قائم فسأل عنه فقالوا أبو إسرائيل نذر أن يقوم ولا يقعد ولا يستظل ولا يتكلم ويصوم، فقال النبي صلى الله عليه وسلم مره فليتكلم وليستظل وليقعد وليتم صومه. 

Dari ibnu abbas ra mengatakan: "ketika Nabi khutbah beliau melihat seorang berdiri, kemudian Nabi bertanya tentangnya, para sahabat menjawab :
Dia abu israil yang bernadzar akan berdiri dan tidak duduk, tidak berteduh, tidak berbicara, dan akan berpuasa. 

Nabi-pun berkata : perintahkan dia agar bicara, berteduh dan duduk, sedangkan puasanya selesaikan (HR.  Bukhari).

selain puasa oleh Nabi diperintah agar tidak dilaksanakan karena tidak bernilai ibadah, sedang untuk puasa diperintah agar diselesaikan karena puasa adalah ibadah.

Belum ada Komentar untuk "Nadzar yang salah kaprah. bagaimana menurut pandangan fiqih"

Posting Komentar

komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel