Menyewakan kebun guna memanen buah pepohonan yang tumbuh di dalamnya itu tidak sah!

Langsung saja:

Menyewakan kebun guna memanen buah pepohonan yang tumbuh di dalamnya itu tidak sah! 

فلايصح اكتراءبستان لثمرته لأن الأعيان لاتملك بعقدالاجارة قصداونقل التاج السبكي في توشيخه اختياروالده التفي السبكي في اخرعمره صحة إجارة ألاشجارلثمرها،وصرحوابصحة استئجارقناةأوبئرللانتفاع بماءهاللحاجة. قوله ونقل التاج السبكي ألخ ضعيف

Menyewakan kebun guna memanen buah pepohonan yang tumbuh di dalamnya itu tidak sah,karena barang tidak bisa di miliki dengan akad sewa dengan menjadi pokok barang yang di akadi.Al-Taj al-subki,di akhir umurnya yaitu keabsahan menyewa pohon untuk memanen buahnya. Dan para ulama jelas jelas menyatakan keabsahan menyewa kolam atau sumur untuk memanfaatkan airnya,karena alasan hajat (dibutuhkan). Ungkapan syaikh zainuddin al-malibari"Al-taj al-subki mengutip"adalah pendapat lemah.  

Belum ada Komentar untuk "Menyewakan kebun guna memanen buah pepohonan yang tumbuh di dalamnya itu tidak sah! "

Posting Komentar

komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel