definisi hukum wajib



• Definisi Wājib

Definisi wajib bermacam-macam, menurut ‘Abdul Wahhāb Khallāf, wājib menurut syari’at adalah:

مَا طَلَبَ الشَّارِعُ فِعْلَهُ مِنَ الْمُكَلَّفِ طَلَبًا حَتْمًا

“Perbuatan yang dituntut oleh Syāri’ untuk dilakukan mukallaf dengan tuntutan yang tegas”.




Tegas atau tidak tegasnya sebuah tuntutan dapat dilihat dari bentuk kalimat pada dalil-dalil syar’I sebagai sebuah qarīnah dalam menetapkan kewajiban suatu amalan, seperti:

“… Diwajibkan atas kamu berpuasa…”. (al-Baqarah (2):183).

Atau berbentuk perintah ( الأَمْرُ ) dan di dalam ayat-ayat di mana Allah swt. mengancam dengan siksaan bagi orang yang meninggalkannya.

Menurut Imām al-Gazāli dalam memberikan definisi wajib adalah: مَا أَشْعَرَ بِالْعُقُوْبَةِ عَلَي تَرْكِهَا “wajib ialah yang dirasakan ada sanksinya apabila ditinggalkan”. Definisi al-Gazāli ini menggambarkan tentang eratnya hubungan hukum dan moral di dalam sistem hukum Islam.





Definisi wajib yang paling terkenal ialah:


setiap perbuatan diberi pahala apabila dikerjakan dan diberi siska apabila ditinggalkan. Wajib menurut ulama sama artinya dengan farḍu, maḥtūm, dan lāzim. Imām Abū Hanīfah membedakan antara farḍu dan wājib. Meskipun perbedaan ini juga bersifat teoritis, sedangkan secara praktis tidak banyak berarti.

Belum ada Komentar untuk "definisi hukum wajib"

Posting Komentar

komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel