HP menurut pandangan fiqih

Assalamu'alaikum wr wb

Langsung saja:

Di zaman yang serba modern seperti sekarang ini, sangat sulit bagi kita untuk menemukan sebuah keluarga yang di dalam nya tidak ada HP, bahkan setiap siswa sekarang harus menggunakan HP pada saat unjian nasional. 

Terutama bagi para pembisnis, bisa di pastikan dia memiliki HP. Intinya mayoritas semua orang sekarang memiliki HP, namun satu persatu dari mereka cara menggunakan nya tidak sama, apa lagi bagi kawula muda. 
Ada yang menggunakan HP untuk bisnis, silaturahmi, ada game mobile Legends  dan sesamanya, ada pula menggunakan HP untuk pacaran, dan ada pula untuk perselingkuhan dan lain-lain.  

Pertanyaan:
Bagaimana hukum menggunakan HP?

Jawaban   :  tafsil

1 : Baik, kalau memang kita menggunakan HP untuk kebaikan. Seperti menonton video ustadz Abdus Somad, menolong orang lain, dan lain-lain. 

2 : boleh( مباح ), kalau memang kita menggunakannya untuk sesuatu yang di perbolehkan, seperti dagang/bisnis, dan lain-lain. 

3 : makruh, kalau memang kita menggunakan HP untuk menyia nyiakan waktu, seperti main game mobile Legends dan sesamanya, karena di samakan dengan catur, main catur hukumnya makruh karena لتضييع الوقت menyia nyiakan waktu.

4 : haram, kalau memang kita menggunakan HP untuk kejelekan/kejahatan, seperti pacaran, perselingkuhan dan lain-lain

5 : wajib, ketika ada perintah dari atasan untuk menggunakan HP di dalam kebaikan, seperti siswa yang ikut ujian, para menteri ketika di perintah oleh sang presiden, agar mudah di hubungi.Dengan dalil
أطيعوا الله و أطيعوا الرسول وأولى الأمر منكم

والله أعلم بالصواب



Belum ada Komentar untuk "HP menurut pandangan fiqih"

Posting Komentar

komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel