Darah dan nanah yang di ma'fu atau di maaf

Darah dan nanah yang di ma'fu atau di maaf. 



Bisul dan jerawat merupakan salah satu penyakit kulit yang sering menyerang setiap orang, sekalipun Penyakit ini tergolong remeh, akan tetapi bisa membuat orang kerepotan, apalagi terkait dengan najisnya darah atau nanah yang keluar akibat penyakit kulit tersebut. 


Pertanyaan:

1- Bagaimana kejelasan hukum perihal di ma'fu dan tidaknya darah atau nanah?


2- Sebatas manakah standar sedikit banyaknya darah yang di ma'fu? 


Jawaban:

1- Kesimpulan hukum nya sebagai berikut:

•  Darah atau nanah tidak di maaf/ma'fu baik sedikit ataupun banyak jika:

✍  darah najis mugholadoh. 

✍  sengaja menyentuhnya. 

✍  bercampur dengan yang lain.


•  Darah atau nanah di Ma'fu atau di Maaf asalkan sedikit jika:

✍  darah atau nanah yang keluar akibat dipecah atau (dipencet :jawa). 

✍  atau darah nanah orang lain dengan syarat tidak melumurinya.


• Darah dan nanah di Ma'fu walaupun banyak jika:

✍  bukan darah orang lain

✍  keluar dengan sendirinya

✍  darah tidak sampai menyebar melewati tempat keluarnya, kecuali menetes pada anggota yang biasa terkena tetesan nya. seperti lutut terluka kemudian darahnya mengalir sampai ke tulang betis. 


2- Dikembalikan pada urf, artinya jika menurut penilaian umum darah tersebut dianggap sedikit maka hukumnya di ma'fu. 



Belum ada Komentar untuk "Darah dan nanah yang di ma'fu atau di maaf"

Posting Komentar

komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel